- Diposting oleh : Salafy Tasikmalaya
- pada tanggal : Januari 23, 2026
JANGAN SALAH TEMPAT
Diantara hal penting yang perlu diperhatikan dalam ibadah, adalah tentang tempat pelaksanaannya. Tentunya disamping itu IKHLAS dan MUTABA'AH (sesuai dengan ajaran Nabi) juga hal yang tidak boleh luput diperhatikan saat pelaksanaan ibadah.
Dahulu ada sebuah kejadian, pada zaman wahyu ayat Al-Qur'an masih diturunkan. Dimana Nabi kita hampir tertipu oleh muslihat kaum munafik. Kala itu orang-orang munafik mendirikan sebuah masjid yang dinamai dengan Masjid Dhirar, yang terletak di pinggiran kota Madinah.
Mereka membangun masjid tersebut dengan tujuan supaya kaum muslimin terpecah belah. Namun mereka berdalih dusta, bahwa tujuannya untuk memudahkan orang yang rumahnya jauh, orang tua, dan agar tidak kepanasan/kehujanan.
Singkat cerita, Nabi diminta sholat disana. Namun Allah Ta'ala mewahyukan seluk beluk kaum munafik dan tujuan buruk mereka. Maka turunlah ayat:
Maka jelaslah hukum melaksanakan ibadah di tempat-tempat maksiat adalah HARAM, sekalipun dilaksanakannya dengan Ikhlas dan Mutaba'ah.
Maka sholat di Gereja, qurban di Tempat Pesugihan, thowaf di Kuburan dll, hukumnya haram menurut dalil diatas. Walaupun niatnya “LILLAH”. Hal ini adalah perbuatan melampaui batas terhadap hak dan kesucian Allah Ta'ala.